Oleh : Budiyanto SSOS.MH
JAKARTA, Sifat arogansi yang dipertontonkan oleh oknum Pengemudi di jalan dapat memicu pada perbuatan Tindak Pidana diluar hukum Lalu lintas.
Baca juga:
Social Media Distancing
|
Para pengemudi dituntut untuk sabar dan mampu mengendalikan diri serta mentaati etika dan tata cara berlalu lintas sesuai apa yang sudah digariskan dalam undang - undang.
Kesabaran sebagai syarat utama kita mampu mengendalikan mobil secara stabil dan terhindar dari perbuatan melawan hukum.SIfat arogansi adalah tindakan kontra produktif yang akan merugikan diri sendiri dan orang lain.
Kita masih sering mendengar dan melihat secara panca indra sikap dan perilaku arogansi pengemudi di jalan dengan cara mengemudikan kendaraan yang mengganggu keamanan dan keselamatan berlalu lintas misal : Zig zag , ngebut / balapan, membunyikan klakson berlebihan, menyalakan lampu isyarat dan sirene kendaraan yang tidak pada peruntukannya, minta prioritas dengan cara intimidasi dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lain, tidak mematuhi perintah petugas bahkan melawan, mengabaikan Appil, rambu - rambu dan marka.
Atas tindakan arogansi pengemudi kendaraan, disadari atau tidak oleh oknum tersebut dapat memicu pada perbuatan tindak pidana, diluar hukum lalu lintas. Perbuatan tindak pidana diluar hukum lalu lintas, antara lain :
Baca juga:
Saat Kiai As’ad 'Marah' Pada Santrinya
|
1.Mencaci maki pengguna jalan lain dimuka umum yang menyerang harkat dan martabat seseorang. Ini merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 310 KUHP, diancam karena pencemaran nama baik dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau denda lima ratus ribu rupiah.
2.Melakukan pemukulan, tindak pidana penganiayaan sebagai mana diatur dalam pasal 351 KUHP, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 2 ( dua ) tahun atau diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun ( sesuai akibat yang ditimbulkan ). Atau pasal 352 KUHP ( aniaya ringan ) dengan pidana penjara paling lama 3 ( tiga) bulan.
3.Melakukan pengerusakan mobil dan barang dapat dikenakan pasal 170 KUHP ancam pidana penjara paling lama 5 ( lima) tahun enam bulan sampai dengan12 tahun ( tergantung akibat yang ditimbulkan)
4.Tidak menuruti perintah petugas resmi dapat dikenakan pasal 216 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan dua minggu.
Berlalu lintas dengan benar dengan memperhatikan dan melaksanakan etika dan tata cara berlalu lintas sesuai dengan peraturan perundang - undangan.
Hindari sifat - sifat arogansi di jalan karena dapat memicu pada perbuatan melawan hukum.diluar Undang - Undang lalu lintas seperti contoh tersebut diatas.
Sifat arogansi adalah kontra produktif yang dapat menimbulkan kerugian baik diri sendiri maupun orang lain dan mengganggu keselamatan berlalu lintas.