JAKARTA - Menteri ATR/BPN atas kesadarannya sendiri ataupun berkat masukan laporan dari masyarakat atas adanya HGU yang bermasalah atau bersengketa dengan warga masyarakat petani yang telah berpuluh-puluh tahun menghuni atau mengusahai lahan tersebut, maka HGU cacat hukum itu bisa segera dicabut dan dibatalkan, "Begitu UUPA No 5 Thn 1960 dan PP 40 Thn 1996”.
Ketua Korwil Sumatera DPP Sedulur Jokowi, Leo Siagian menegaskan, menteri sebagai pembantu Presiden harus patuh dan taat hukum.
"Jangan biarkan hukum itu dilanggar dan dikangkangi oleh aparat di jajaran ATR/BPN, " tegasnya.
Diketahui, Leo baru-baru ini dinobatkan sebagai Penasehat Kelompok Tani RAMPAH yang mengayomi sekitar 727 KK warga petani yang tanah mereka diduga diserobot menjadi HGU a/n PT Soeloeng Laoet (SL). 9
Ia berkomitmen mendukung program Presiden Jokowi yang berniat membagikan sertifikat tanah kepada rakyat kecil dan bukan untuk pengusaha yang menguasai lahan ribuan hektar.
“Sebagai Korwil Sedulur Jokowi, kami juga wajib memantau dan memonitor kinerja para pejabat. Seperti di Kementerian ATR/BPN maupun di TNI dan Polri, " tandas Leo yang juga aktivis Eksponen Angkatan ’66 itu.
Prosesi untuk mengeluarkan HGU itu, lanjut Leo mengungkapkan, pihaknya sangat selektif dan extra ketat. Ada istilah Clear and Clean, tidak boleh ada konflik ataupun sengketa dengan warga masyarakat. Apalagi untuk memperpanjang HGU yang sudah habis masa berlakunya, prosesnya sangat ketat dan selektif.
"Menilik kenapa HGU No 1 a/n PT SL yang dikeluarkan pada tahun 1990 dan sudah habis masa berlakunya di tahun 2014 yang lalu, tiba-tiba bisa diperpanjang lagi pada bulan Mei 2021, " ungkap Leo.
Baca juga:
Lagi, 14 Isu Krusial RKUHP di Sosialisasikan
|
Leo mengatakan, disinyalir kinerja oknum-oknum pejabat BPN berkolaborasi dengan sindikat mafia tanah. Makanya, HGU PT SL ini harus segera dicabut dan dibatalkan.
"Apabila aparat ATR/ BPN di daerah dan di Pusat tidak sadar diri atas kinerjanya yang keliru dan melanggar hukum itu, maka Korwil Sumatera DPP Sedulur Jokowi akan segera berkirim surat kepada Presiden Jokowi. Pihaknya juga memohon agar HGU PT SL yang cacat hukum itu segera dicabut, dan dibatalkan serta tanahnya dikembalikan kepada rakyat petani, " katanya.
Lebih lanjut, Leo menuturkan, pihaknya sangat beralasan apabila lahan tersebut dikembalikan pada petani.
"Sebab, lahan itu sudah dibuka dan digarap para leluhur mereka sejak tahun 1942. Artinya, sebelum negara kita ini merdeka, para leluhur merekalah yang membuka desa di lahan seluas sekitar 950 Ha itu, " tuturnya.
“Saya yakin, pak Jokowi pasti pro-rakyat yang selama ini sudah menderita akibat didzolimi oleh PT SL yang diduga kuat ber-KKN-ria dengan oknum-oknum pejabat BPN dan berkolaborasi dengan sindikat mafia tanah, ” pukas Leo Siagian.(*)