PALANGKA RAYA - Sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) akan melakukan aksinya dalam membela masyarakat Adat Dayak. Aksi yang tergabung dalam 'Koalisi Ormas' ini, untuk menuntut pihak Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Karya Dewi Putra (PT KDP), untuk mempertanggung jawabkan atas pembukaan lahan perkebunan dengan diduga telah merusak Situs/cagar budaya suku Dayak.
Situs yang diduga telah dirusak, yaitu Keramat - keramat , tiang + tiang rumah Betang, sandung, tiang Pantar, dan Sapundu Kambe rawit serta hak - hak adat ketemanggungan peninggalan Temanggung Akah dan Temanggung Tondan, yang terletak di sungai Sangkuwu Desa Tumbang Marak Kec Katingan Tengah, Kan Katingan, Kalimantan Tengah.
Peninggalan benda - benda yang dimiliki kedua tokoh Dayak ini, sangatlah berarti bagi kalangan masyarakat adat Dayak, khususnya Katingan. Karena dianggap Sakral serta memiliki nilai sejarah bagi keturunannya.
PT KDP diduga telah merusak dengan cara mengusur situs bersejarah itu, untuk lahan perkebunan kelapa sawit. Hingga saat ini PT KDP sudah sering dilakukan upaya Mediasi namun selalu tidak ada penyelesaiannya.
"Kami sudah melayangkan surat No 041/DPP-GPSS/X/2022, tanggal 24 Oktober 2022 perihal pemberitahuan dan tuntutan kepada PT KDP, " sebut Aprianto Nandau, ketua Umum DPP GPPS.
Untuk memperkokoh hal itu, dan berdasarkan surat kuasa dari keturunan ahli waris Temanggung Akah atas nama Adie I Ranjot anak dari Beung dan kuasa dari keturunan Temanggung Todan atas nama Gasphari Advento anak dari Nikodemus Piere.
Maka dibentuklah Koalisi Ormas yang terdiri dari, DPP Gerakan Peduli Pembangunan SE - Kalimantan (DPP GPPS), Ormas Gerakan Betang Bersatu Kalimantan Tengah (GBB KT) dan Mandau Apang Balundang Bulau Kalimantan Tengah (MABB KT).
Disekretariat Ormas GBB KT, koalisi Ormas tersebut akan melakukan aksi di areal Lahan perkebunan milik PT KDP. Aksi koalisi Ormas akan dilaksanakan dalam Minggu ini, dengan menghadirkan sekitar 150 orang, lengkap dengan atribut masing - masing.
Baca juga:
Wawali Hengky, Hadiri Tulude Batu Putih Atas
|
Selain itu juga menghadirkan seorang Pisur Adat Dayak yang akan memulai Ritual penutupan areal secara adat Dayak.
"Kami ketiga ormas sepakat untuk menyelesaikan situs - situs Betang Temanggung Akah dan Temanggung Todan yang berada di Kecamatan Katingan Tengah, " kata Kristianto Tunjan, Ketua Umum GBB KT.
Kristianto Tunjang, selaku ormas yang sangat peduli akan budaya Dayak tentunya melihat dan mendengar apa yang diduga telah dilakukan oleh pihak PT KDP tentunya sangat berlawan atas kepatutan dalam berinvestasi. Yang seharusnya bisa menjaga kearifan lokal budaya daerah dengan menjalin kebersamaan dengan penduduk lokal, selaku masyarakat pribumi yang lebih awal mendiami daerah itu.
Perbuatan yang diduga telah dilakukan pihak PT KDP, sudah jelas melanggar pada pasal Hukum Adat Dayak (HADAT 1894), pasal 46 singer hadat tampahan Ramu, Pasal 49 singer kebun rusak kubur, sandung Pantar, pasal 87 singer karusak pahawen, keramat, rutas dan tajahan, pasal 96 kasukup singer belum bahadat, dan melanggar pada pasal 406 Kitab Udang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) tentang perusakan aset situs milik keturunan Temanggung Akah dan Temanggung Todan yang wajib dilindungi sebagai wujud budaya suku Dayak.
"PT KDP sudah bekerja berinvestasi ditanah Dayak tidak menghargai budaya kami suku Dayak, tidak menghargai peninggalan leluhur kami, " papar Kristianto Tunjang.
Ditambahkan juga oleh Ketua Umum DPP MABB KT, Eter Pambudi. Bahwa kehadiran lembaganya juga mendukung bagaiman supaya PT KDP bertanggung jawab atas diduga perusakan situs budaya Dayak, yang seharus dilindungi.
Ditegaskan olehnya, kami siap menurunkan orang - orang MABB KT untuk menyatakan sikap sebagai orang Dayak yang dilecehkan dengan cara diduga mengusur aset situs budaya leluhur suku Dayak.
" Disini kita bukan menolak Investasi di bumi Tambun Bungai, akan tetapi tolong hargailah aset - aset situs budaya yang ada, " beber Eter Pambudi.
Berdasarkan surat koalisi Ormas, pihak PT KDP sudah menyelesaikan dengan satu kesatuan keturunan Temanggung Doho dengan masuk ke areal luasan 6000 HA di GRTT dengan uang sebesar Rp 1 Milyar Rupiah kepada saudari Regina Aries Rogis, SH pada tanggal 26 September 2020.
Namun Koalisi Ormas dengan tegas, menyatakan Akta Perdamaian tersebut hanya untuk keturunan Temanggung Doho yang dikuasakan oleh Ormas Fordayak.
"Untuk ahli waris Temanggung Antah dan Temanggung Todan, tidak pernah ada penyelesaian oleh pihak PT KDP, " tutup Aprianto Nandau.