JAKARTA - Jaksa Agung telah melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, penghentian penuntutan tersebut dilakukan melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana dengan jumlah permohonan yang disetujui sebanyak 8 dari 9 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang ada. Selasa(15/11/2022)
Ekspose terkait dengan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.
Adapun 8 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:
- Tersangka atas nama REDY ERVANY alias REDY bin SUHARDI dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Ketapang yang disangka telah melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
- Tersangka atas nama IRWAN alias BAGOK bin YANTO dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Sambas yang disangka telah melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka atas nama NORMAN SUSENO als SUSENO als ALIONG Anak TAWBWEE dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Pontianak yang disangka telah melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
- Tersangka atas nama CORNELIUS PALNO als GUMPAL bin DEWAN UTUS dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Tabalong yang disangka telah melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
- Tersangka atas nama HAIDIR bin TOHALUS dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah yang disangka telah melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Kedua Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
- Tersangka atas nama SARKAWI als AWI bin SAIBAN (alm) dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kotabaru yang disangka telah melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka atas nama IRAWADI als ADI bin SILIS dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Siak yang disangka telah melanggar Pasal 44 Ayat (1) dan Ayat (4) jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
- Tersangka atas nama TJAISAN alias AWANG alias AWAN dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang yang disangka telah melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
- Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
- Tersangka belum pernah dihukum;
- Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
- Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun;
- Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
- Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
- Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
- Pertimbangan sosiologis;
- Masyarakat merespon positif.
Sedangkan untuk 1 berkas perkara atas nama Tersangka SUPONO bin SUKEMI dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang disangka telah melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan
Baca juga:
Polda Jatim Laksanakan Rakernis Bidang Hukum
|
Tidak dikabulkannya permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.