PALANGKA RAYA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Presiden Joko Widodo atas vonis perbuatan melawan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan pada tahun 2015.
Dengan dikabulkannya PK, maka Jokowi dan para tergugat lepas dari sejumlah hukuman yang diberikan dari pengadilan tingkat pertama hingga kasasi.
"Amar putusan: kabul, " demikian bunyi keterangan dalam situs kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, dikutip pada Sabtu (19/11/2022).
Keterangan dalam situs itu menyebutkan bahwa perkara nomor 980 PK/PDT/2022 ini telah diputus dan sedang dalam proses minutasi oleh majelis.
Dilansir dari Kompas.com, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro belum memberikan respos saat ditanya soal alasan MA mengabulkan PK yang diajukan oleh Jokowi.
Adapun putusan ini diketok pada 3 November 2022 lalu oleh majelis hakim yang terdiri dari Zahrul Rabain selaku ketua serta Ibrahim dan Muh. Yunus Wahab sebagia anggota.
Dalam perkara ini, mereka yang berstatus sebagai pemohon adalah Negara Republik Indonesia (RI) cq Presiden RI cq Menteri Dalam Negeri RI cq Gubernur Kalimantan Tengah, kemudian, Negara RI cq Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, serta Negara cq Presiden RI.
Sebelumnya, para pemohon PK itu merupakan pihak tergugat dalam gugatan perdata yang diajukan oleh sejumlah warga terkait kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan.
Baca juga:
3 Rumah di Nagari Pagadih Hangus Terbakar
|
Pada pengadilan tingkat pertama hingga kasasi, Jokowi selalu kalah tetapi terus megajukan upaya hukum hingga akhirnya menang saat mengajukan PK.
Adapun dalam sebelum PK dikabulkan, pengadilan menyatakan Jokowi dan para tergugat melakukan perbuatan hukum dan dijatuhi sejumlah hukuman.
Beberapa hukuman yang diberikan antara lain mendirikan rumah sakit khusus paru dan penyakit lain kibat pencemaran udara asap, mengumumkan kepada publik lahan yang terbakar dan perusahaan pemegang izinnnya, serta membentuk tim gabungan untuk meninjau dan merevisi izin usaha pengelolana hutan dan perkebunan.