Hak Jawab.
DENPASAR - pemberitaan yang beredar melalui undangan media massa yang dilakukan oleh pihak Senator Arya Wedakarna, mendapat respon langsung dari oleh I Gusti Ngurah Tirta Pawitram (Gung Alit) alias Gusti Angkasa Permana.
Baca berita sebelumnya klik untuk link
Ia melakukan hak jawab dengan mengeluarkan Press Release tertulis tentang kasus dirinya dengan Senator Arya Wedakarna.
Baca juga:
Tersangka Narkoba Terjerat TPPU
|
Pengumuman tentang kasus yang telah ditetapkan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali dengan menerbitkan surat penetapan tersangka kepada IGN TP (terlapor) dengan Nomor: BP/75/XII/2022/Ditreskrimum tertanggal 12 Desember 2022 dengan sangkaan Pasal 351 KUHP jo 352 KUHP dengan ‘locus delicti’ atau tempat terjadinya perkara di halaman Kantor DPD RI Provinsi Bali, Jl. Cok Agung Tresna No 74, Renon, Denpasar pada 28 Oktober 2020 lalu, dalam Press Releasenya ia mengatakan pada point 2 dan 3.
Bahwa dirinya pada tanggal 31 Januari 2023, telah membuat Surat Pernyataan yang berisi permohonan maaf yang membuat perasaan Bapak Arya Wedakarna menjadi tidak enak.
Surat Pernyataan tersebut dibuat atas permintaan dari Penyidik, yang menyatakan Surat Pernyataan ini dibutuhkan sebagai syarat dalam proses mediasi, untuk penyelesaian secara restorative justice (RJ) yaitu pemulihan keadilan yang menguntungkan kedua belah pihak.
" Sebelum saya menyetujui saran dari Penyidik, Saya meminta agar nantinya selama proses mediasi belum selesai, agar proses mediasi ini tidak diungkapkan ke media dan tidak dipublikasikan dan saat itu Penyidik menyatakan bersedia dan setuju atas permintaan dari Saya tersebut, " keluhnya dalam surat tersebut, Jumat (24/03/2023).
Akan tetapi, sangat disayangkan permintaan darinya tersebut diabaikan oleh Penyidik karena terbukti pada tanggal 15 Maret 2023 telah beredar di media berita yang tidak menguntungkan pihaknya.
Dalam pernyataannya juga bahwa I Gusti Ngurah Tirta Pawitram (Gung Alit) alias Gusti Angkasa Permana juga menyampaikan telah mencabut dan membatalkan surat pernyataan tertanggal 31 Januari 2023.
Ia juga menyampaikan bahwa Kuasa Hukumnya sampai perkara ini diputus di Pengadilan Negeri Denpasar adalah para Advokat dari Kantor REKONFU LAW FIRM 87, alamat Shagida Apartment, Jalan Ciung Wanara Nomor 7 Denpasar.
Ia juga mengatakan bahwa tidak berkenan terhadap pemberitaan yang berisikan foto dirinya sedang memakai baju tahanan dengan mata tertutup.
Serta adanya proses mediasi yang tidak Saya kehendaki, di media Youtube Gatra Dewata yang menampilkan Arya Wedakarna membicarakan adanya proses mediasi dengan permohonan dari pihaknya.
" Padahal sesungguhnya inisiatif mediasi / restorative justice (RJ) tersebut adalah kewajiban penyidik untuk menyampaikannya kepada kedua belah pihak sehingga Saya menyatakan atas adanya peristiwa beredarnya foto saya dalam keadaan memakai baju tahanan tersebut dan adanya pemberitaan yang tidak menguntungkan pihak Saya membuat tujuan dari restorative justice sudah tidak tercapai, yaitu yang bertujuan untuk pemulihan keadilan yang menguntungkan kedua belah pihak, " paparnya dalam surat tersebut.
Ia menegaskan pada surat pernyataan tertanggal 19 Maret 2023 dimana redaksi belum dapat menayangkan karena tidak mendapatkan lampiran yang dimaksud.
Surat itu dikatakannya memiliki 4 poin, yakni:
Bahwa dengan dicabutnya Surat Pemyataan tanggal 31 Januari 2023 tersebut.
Dengan ini Saya menyatakan menolak upaya mediasi atau tidak ingin berdamai dengan Arya Wedakarna alias AWK.
Untuk itu Saya siap mematuhi dan melaksanakan ketentuan Undang - Undang Hukum Pidana dan bertanggung jawab atas perbuatan yang disengaja ataupun tidak disengaja yang disangkakan kepada saya oleh Arya Wedakarna.
" Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak - pihak yang memberikan dukungan dan semangat kepada Saya, " ungkapnya. (Ray)