JAKARTA - Sepanjang 23 Oktober 2019 sampai dengan 26 November 2023, Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri telah melaksanakan kegiatan pengamanan Daftar Pencarian Orang (DPO) sebanyak 629 orang.
Adapun hal dimaksudkan yaitu dengan jumlah rekapitulasi diantaranya yaitu, dari 23 Oktober s/d 31 Desember 2019 sejumlah 28 orang.
Kemudian dari 1 Januari s/d 31 Desember 2020 sejumlah 138 orang, 1 Januari s/d 31 Desember 2021 sejumlah 149 orang, serta dari 1 Januari s/d 31 Desember 2022 sebanyak 181 orang, dan dari 1 Januari s/d 24 November 2023 sejumlah 133 orang.
Jumlah total DPO tersebut terdiri dari buronan Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Korupsi atau Tindak Pidana Khusus lainnya.
Kemudian dari keseluruhan DPO yang telah diamankan, terdapat satu DPO yang telah menimbulkan kerugian negara terbesar yaitu atas nama Terpidana Ahmad Riyadi alias Adi Widodo yang menjadi DPO asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Adapun yang bersangkutan merupakan Terpidana korupsi yang telah ditetapkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006.
Terpidana Ahmad Riyadi alias Adi Widodo telah secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Atas perbuatannya, Badan Usaha Milik Negara PT Bank Mandiri KCP Jakarta Prapatan mengalami kerugian senilai Rp.120.000.000.000 (seratus dua puluh Miliar Rupiah).
Baca juga:
Kejari Inhu Gelar Sertijab Kasubagbin
|
Turut menjadi perhatian, Jaksa Agung dalam berbagai kesempatan selalu menekankan kepada jajaran Kejaksaan, untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Selain itu, Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada satu pun tempat bersembunyi yang aman bagi pelanggar hukum. (*red)