Untuk lihat suratnya (klik link)
DENPASAR - Berdasarkan Surat Nomor : 88/IX/SAN/J/2022 Denpasar, 3 Oktober 2022, menerangkan bahwa,
Baca juga:
Edi Siswanto Gayeng Bersama Awak Media
|
PANGGILAN UMUM - Pembayaran Kerugian atas Surat Pengakuan dan Pernyataan Menanggung Segala Resiko Hukum atas Penggunaan Uang Bali Parsel dan Johanes.
Yang dilayangkan oleh,
Satu Pintu Solusi
Business & Legal Consultant
Puri Ilmu Nasution
Jalan Jepun Putih 8, Gatsu Timur, Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, Denpasar - Bali
62-361 465 215
mobile: 62-811 388 2648
Kepada Yth.
KARTIKA SANDRA NORMASARI
Perum Bumi Modoroko Raya M. IV /02
RT002/RW010, Pagetan, Singosari
Malang – Jawa Timur
Dengan Hormat,
Saya, Suriantama Nasution, SE, SH, MM, MBA, MH, BKP, Advokat, CFP, CCM, CLA, CTL, CMCP, CFRM, Ph.D, Dr., Indonesia, laki-laki, usia 40 Tahun, Islam. Advokat dan atau Konsultan Hukum dan atau Konsultan Legal dan Bisnis, yang berkantor saat ini di Satu Pintu Solusi, WorkFromHome# berdomisili di Puri Ilmu Nasution, Jalan Jepun Putih No.8, Gatsu Timur, Denpasar Timur, Bali.
Bertindak untuk dan atas nama; - ------- - JOHANES MULYONO, warga negara Indonesia, laki-laki, tempat/tangal lahir Surabaya 23 April 1979, karyawan swasta, saat ini sebagai Kepala Cabang Denpasar (Bali) PT. BUANA MAS CITRA LESTARI, Kristen, alamat KTP Jalan By Pass Ngurah Rai, Ruko Graha, Tuban, Lingkungan Pesalakan, Badung, Bali, NIK 3515182304790016. - ----------------
KHUSUS TENTANG upaya hukum non litigasi dan litigasi baik itu mediasi dan atau negosiasi dan atau komunikasi tidak terbatas pada komunikasi baik offline dan atau online Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa bertindak untuk dan atas nama mewakili Pemberi Kuasa melaksanakan upaya hukum non litigasi dan litigasi atas indikasi perbuatan melawan hukum penipuan dan atau indikasi dugaan tindak pidana ppenggelapan, dan atau penggelapan dalam jabatan, dan atau penipuan, dan atau pemalsuan dokumen, dan atau indikasi PMH dan Pidana lainnya yang terkait dalam tindakan ini kepada saya dan atau PT. BUANA MAS CITRA LESTARI. Mengutip; - ------------------------------------------------------------------------------------
sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.
Selain itu pengusaha bisa juga dilaporkan ke polisi atas dasar tindakan pengusaha yang tidak melaksanakan perintah (putusan) pengadilan sebab tindakan tersebut bisa dianggap sebagai tindakan yang menghalang-halangi perintah dari pejabat atau penguasa umum sebagaimana diatur dalam Pasal 216 ayat (1) KUHP, berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undangundang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda puling banyak sembilan ribu rupiah.”
“Benar saya telah menerima uang dan memakainya dan belum menyerahkan atau membayar kepada Tuan JOHANES MULYONO dan atau PT. BUANA MAS CITRA LESTARI atau PT. CIPTA MEGA SENTOSA, dimana dengan rincian Rp. 1.819.000.000, - kepada PT. BUANA MAS CITRA LESTARI atau PT. CIPTA MEGA SENTOSA dan Rp 694.200.000, - kepada Tuan JOHANES MULYONO.
Apa yang Saudara janji-janjikan hanya iming-iming belaka, dimana Saudara menjanjikan memberikan jaminan atas perbuatan melawan hukum mengambil dan menggunakan uang seperti dalam pengakuan Saudara sendiri, dan ini menjadi konfirmasi Saudara kabur dan meninggalkan kos dengan tagihan yang belum dibayar dan barang-barang yang menjadi jaminan untuk kehidupan Klient kami yang Saudara gelapkan uangnya.
Apa yang Saudara katakan dalam surat tertanggal 19 September 2022, adalah juga tanpa dasar dan alas hukum, cendrung merupakan cara Saudara melarikan diri dari tanggung jawab!
Demikian kami sampaikan PANGGILAN UMUM ini dan kami meminta Saudara membayarkan kerugian nyata sebesar Rp. 2.488.200.000, - tersebut di atas, terimakasih atas kerjasamanya.
Hormat Kami,