Cilacap - Lembaga Pemasyarakatan adalah tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Indonesia. Jika pada awal pembentukannya bernama penjara (bui) dimaksudkan untuk menghukum orang-orang yang melakukan kejahatan dan sejak tahun 1964 nama penjara diganti menjadi Lembaga Pemasyarakatan, maka fungsinya tidak lagi semata mata untuk menghukum orang-orang yang melakukan kejahatan . Artinya tempat terpidana sungguh-sungguh dipersiapkan dengan baik agar kelak setelah masa hukumannya selesai akan kembali ke masyarakat dengan keterampilan tertentu yang sudah dilatih di Lapas.
Baca juga:
UKM Biru Flying Club UMM Di Lanud Abd Saleh
|
Hari ini, Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Nusakambangan membuka kegiatan pelatihan kemandirian bagi warga binaan pemasyarakatan. Rabu (9/11/2022)
Kegiatan ini disambut oleh Kalapas Terbuka Nusakambangan. Dalam kesempatan ini, Turut juga bekerja sama dengan Dinas Peternakan kabupaten Cilacap . Terlaksananya pelatihan kemandirian ini yang diharapkan nantinya WBP mempunyai keterampilan dan kemampuan setelah bebas menjalani masa pidana.
“Lembaga pemasyarakatan sebagai salah satu wadah pembinaan narapidana juga berfungsi sebagai lembaga pendidikan yang dapat meningkatkan nilai tambah bagi narapidana dengan memberikan program pembinaan kerohanian dan kemandirian, berupa pelatihan berbagai keterampilan dan bimbingan kerohanian sebagai bekal bagi narapidana untuk kembali ke masyarakat. Agar terjadi perubahan yang signifikan baik dari sikap maupun tingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat maka perlu dilakukan pembinaan kemandirian berupa pelatihan keterampilan, pelatihan kerja mandiri.” Kata Marsito saat memberikan pidato.
#lapstrinuka
#kemenkumhamjateng
#kemenkumhamri
#AYuspahruddin