BANDAR LAMPUNG - Pihak PTPN I Regional 7 (dh. PTPN VII) selaku Penggugat dalam agenda Persidangan Perkara Perdata Nomor: 6/Pdt.G/2024/PN. Bbu yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu pada tanggal 18 Juli 2024 diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk menghadirkan Saksi Fakta serta Saksi Ahli dalam kegiatan persidangan tersebut.
Dalam kesempatan tersebut PTPN I Regional 7 selaku Penggugat menghadirkan Dosen FH Unila yaitu Agus Triono, S.H., M.H., Ph.D selaku Saksi Ahli dan Surveyor Pemetaan Kementerian ATR/BPN RI Andika Maulana, S.Tr. selaku Saksi Fakta. Keduanya diberikan kesempatan untuk menerangkan beberapa hal terkait adanya Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oknum perusahaan dan masyarakat di atas areal 4.650 Ha milik PTPN I Regional 7 Unit Bungamayang.
Pada kesempatan pertama setelah disumpah oleh Petugas PN Blambangan Umpu, Saksi Ahli yaitu Agus Triono, S.H., M.H., Ph.D menerangkan secara umum terkait Hukum Administrasi Negara serta Hukum Agraria mengenai konsepsi penguasaan negara atas tanah dan kewenangan yang diberikan dalam Perundang-undangan untuk mengelola dan memanfaatkan segala sumber daya yang terkandung di dalamnya untuk kemakmuran bangsa sebesar-besarnya. Bahwa Saksi Ahli kemudian di konfirmasi mengenai riwayat perolehan tanah yang diperoleh oleh PTPN I Regional 7 selaku Penggugat yang merupakan perusahaan negara (BUMN) atas objek perkara seluas 4.650 Ha yang telah dikelola secara penuh dan beritikad baik sejak tahun 1984 sampai dengan adanya sekelompok oknum perusahaan dan masyarakat yang melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat.
Baca juga:
Mudaksir Anci Pimpin LMR RI Kabupaten Barru
|
Saksi Ahli kemudian dikonfirmasi mengenai sisi historis terkait penguasaan fisik objek sengketa. Dimana dalam persidangan tersebut, Penggugat telah mampu menunjukkan bahwa dari tahun 1984 pun pihak Penggugat telah mengelola dan menanami komoditi tebu pada areal objek sengketa 4.650 Ha dengan itikad baik. Sehingga hal ini menunjukkan bahwa telah ada itikad baik dari pihak Penggugat untuk menguasai dan mengelola objek sengketa jauh sebelum adanya tindakan penguasaan oleh oknum perusahaan dan masyarakat atas objek sengketa yang menurut pengakuan pihak Tergugat 13, baru dikuasai pasca tahun 2006.
Kemudian, Saksi Ahli menerangkan perihal bilamana terdapat dua Keputusan TUN yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dalam perkara ini berupa Peta Bidang Tanah, maka berlaku asas siapa yang lebih dahulu terbit pihak tersebutlah yang lebih berhak untuk memiliki Keputusan TUN tersebut. Terlebih setelah dikonfirmasi dalam fakta persidangan ditemukan bukti otentik tak terbantahkan bahwa Peta Bidang Tanah No. 2/2001 atas nama Penggugat telah terbit terlebih dahulu jauh sebelum adanya Peta Bidang Tanah milik Tergugat 13 yang terbit pada tahun 2014 dan 2019 hal ini sesuai dengan asas hukum “prior in tempore potior in iure” yang berarti yang lebih dahulu ada maka ia lebih berhak di mata hukum. Bahkan diketahui pula secara melawan hukum dan tanpa adanya prosedur kehati-hatian telah terbit pula Sertipikat Hak Milik (SHM) milik Tergugat 1 s.d Tergugat 13 di atas objek sengketa. Sehingga terhadap akumulasi hal tersebut patut diduga terdapat kelalaian dari pihak Kantor Pertanahan Way Kanan selaku Tergugat 14 dan Kanwil BPN Provinsi Lampung selaku Tergugat 15 yang menyebabkan kerugian bagi PTPN I Regional 7 selaku Penggugat, terlebih Penggugat adalah sebuah BUMN yang dimiliki oleh Negara sehingga bila ditelisik lebih jauh mungkin terdapat kerugian Negara.
Selanjutnya pada kesempatan kedua, Saksi Fakta yaitu Surveyor Pemetaan pada Kementerian ATR/BPN RI yaitu Andika Maulana, S.Tr menyampaikan bahwa Peta Tematik No.6/2021 yang dihadirkan oleh Penggugat sebagai bukti persidangan merupakan bukti otentik yang keasliannya dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan telah melalui proses validasi pada Kementerian ATR/BPN RI. Saksi fakta juga menyampaikan bahwa benar di atas Peta Bidang Tanah No.2/2001 atas nama Penggugat berdasarkan data pada Area of Interest (AOI) dalam Peta Tematik No. 6/2021 saat ini di atasnya terdapat beberapa SHM dan PBT milik Tergugat 1 s.d Tergugat 13 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Way Kanan dan Kanwil BPN Provinsi Lampung. Peta Tematik No.6/2021 yang dihadirkan oleh Penggugat telah mampu menggambarkan dengan jelas bahwa terdapat beberapa produk hukum yang tumpang tindih di atas objek sengketa seluas 4.650 Ha milik Penggugat.
Menanggapi itu, M. Agung selaku Kuasa Hukum Penggugat menyampaikan “berdasarkan keterangan Saksi Ahli dan Saksi Fakta yang dihadirkan oleh Penggugat telah selaras dan menerangkan dengan jelas bahwa telah terdapat Perbuatan Melawan Hukum secara terstruktur dan masif yang dilakukan oknum Perusahaan dan masyarakat yang melibatkan beberapa instansi Pemerintahan. Sehingga kami telah tepat menarik para pihak tersebut sebagai Para Tergugat karena perbuatan-perbuatan melawan hukum tersebut telah jelas menunjukkan adanya unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata, “ kata dia.
Agung kemudian melanjutkan, bahwa terhadap adanya perbuatan melawan hukum tersebut yang dilakukan oleh Para Tergugat telah dengan jelas menyebabkan kerugian bagi Penggugat yang sebagaimana diketahui bahwa BUMN merupakan bagian dari negara, sehingga secara langsung kerugian yang dialami oleh BUMN merupakan kerugian negara pula pungkasnya.
Mengakhiri kegiatan pemeriksaan Saksi Ahli dan Saksi Fakta, Agung menyampaikan bahwa saat ini pula Kementerian ATR/BPN RI dibawah komando Menteri Agus Harimurti Yudhoyono tengah fokus untuk memberantas adanya oknum-oknum Mafia Tanah yang menggerogoti sebagian lahan-lahan yang ada di Indonesia, sehingga perlu upaya lanjutan guna memastikan oknum Mafia Tanah tidak kembali beraksi mencederai pengelolaan dan pemanfaatan atas tanah di Indonesia. (HK)