PALANGKA RAYA - Koperasi Jasa Profesi (KJP) Citra Pra Sejahtera, yang telah beroperasi di Wilayah Desa Pantai dan Saka Tamiang, Kecamatan Kapuas Barat, Kalimantan Tengah, telah melakukan perambahan hutan dengan membuka perkebunan kelapa sawit, tanpa izin.
Hal tersebut tertuang dalam surat Bupati Kapuas Nomor 525/1806/Admin.SDA.2014, menyatakan KJP Cipta Jasa Prima Sejahtera tidak memiliki perizinan pada wilayah Kecamatan Kapuas Barat, dan areal wilayah yang telah dibukanya masuk pemberian ijin Lokasi perkebunan kelapa sawit PT Wira Usahatama Lestari (PT WUL).
Dengan tegas, dalam surat tersebut KJP Citra Prima Sejahtera melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku dan diperintahkan untuk menghentikan kegiatannya.
"KJP Citra Prima Sejahtera telah terang - terangan melakukan tindakan melawan hukum dan peraturan yang ada, terkait perkebunan, " kata Ketua LSM Betang Membangun, Kristiawon Bangkan, Sabtu (18/2).
Kristiawon Bangkan, menilai apa yang dilakukan pihak KJP Citra Prima Sejahtera, hingga sampai saat ini, tetap eksis berjalan usaha perkebunannya tentunya patut dipertanyakan akan keabsahannya.
"Secara Legalitas Standing apa, artinya pemerintah tutup mata, apakah karena ada hal lain dibalik ini semua, " tanyanya kepada media ini.
Yang jadi pertanyaan sekarang, kenapa pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas, bisa memberikan izin kepada calon petani kebun plasma program kemitraan PT Anugerah Sawit Inti Harapan (PT ASIH) dengan KJP Citra Prima Sejahtera tahun 2019, sedangkan secara jelas surat bupati Kapuas sudah menyatakan areal tersebut masuk kawasan perizinan PT WUL.
"Kita ketahui, PT ASIH kawasan perkebunan berada di Kecamatan Kapuas Hilir dan tidak ada di Kecamatan Kapuas Barat, apakah ini cuma akal - akalan untuk bisa mengelabui sistim perizinan, " kata Kristiawon Bangkan.
"Diharapkan kepada pihak terkait, khususnya Kementerian Perkebunan dan aparat pemerintah agar menyingkapi permasalahan ini, karena kami menilai hal ini sudah ada unsur melawan Hukum, " harap Ketua LSM Betang Membanggun Provinsi Kalimantan Tengah ini.
Mantan Kepala Desa Saka Tamiang, H Abri Siun, menegaskan juga bahwa KJP Citra Prima Sejahtera telah terang terang menipu warganya dengan membuat perjanjian akan melakukan kemitraan Plasma 50 persen dan 50 persen Inti.
Baca juga:
Bupati Rokan Hilir Kukuhkan 590 Pejabat
|
"Surat perjanjian kesepakatan tanggal 2 Juli 2012, KJP Citra Prima Sejahtera dengan 8 desa dibuat, hingga sekarang bisa adanya perkebunan tersebut, namun sekarang perjanjian tersebut hanya diatas kertas fotocopy yang diberikan kepada kami, faktanya kami masyarakat malah diancam pidana apabila ada kegiatan dilahan kami tersebut, " kata Ambri Siun.
Berdasarkan data - data yang dimiliki, KJP Citra Mandiri Sejahtera, diketuai oleh H Hilmi Hasan, SE beralamatkan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Mengakui telah memiliki lahan seluas 4200 Ha dan sudah tanan tumbuh kelapa sawit seluas 500 Ha, desa Pantai dan Saka Tamiang Kecamatan Kapuas Barat.
Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kapuas, Ir Herry Palangkajaya, MP. Nomor tanggal 21 Mei 2013, menyatakan KJP Citra Prima Mandiri belum memiliki izin berdasarkan PERDA Kab Kapuas No 11 Tahun 2011 Pasal 26, bahwa kegiatan Operasional hanya dapat dilakukan dilokasi Perkebunan yang telah mendapatkan HGU dan IUP, IUP-B atau IUP.
"Benar KJP Citra Prima Sejahtera tidak ada izin pembukaan perkebunan kelapa sawit, " ungkap nara sumber Dinas Perizinan Kabupaten Kapuas.(//indra).